Pejabat Indonesia: TikTok Boleh Menjual Barang, Namun Harus Memiliki Sertifikasi, Terima Kasih Shopee

Pejabat Indonesia: TikTok Boleh Menjual Barang, Namun Harus Memiliki Sertifikasi, Terima Kasih Shopee

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, mengungkapkan pada kunjungan inspeksi ke Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada tanggal 3 Oktober 2023, bahwa kehadiran Shopee telah memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam mengembangkan ekonomi nasional. Selain itu, Shopee juga telah menjadi salah satu pendorong utama peralihan dari impor barang asing ke penjualan produk lokal. Menteri menyambut baik inisiatif tersebut yang diharapkan mampu memberikan dukungan nyata bagi usaha kecil, menengah, dan mikro. Menteri juga mengundang seluruh pihak untuk mendukung dan bergabung bersama Shopee dalam upaya memajukan produk-produk lokal.

Foto: Mendag Zulkifli Hasan tinjau Pusat Grosir Cililtan, Selasa (3/10/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Terkait dengan keputusan Shopee Indonesia untuk menghentikan penjualan produk luar negeri atau lintas negara mulai tanggal 14 Oktober 2023, Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia, menjelaskan bahwa langkah ini adalah respons terhadap perubahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Selain itu, Menteri Zulkifli Hasan juga memberikan klarifikasi terkait platform media sosial TikTok. Ia menegaskan bahwa TikTok tetap diatur dan tidak akan ditutup, bahkan memungkinkan aktivitas penjualan barang, asalkan memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang diperlukan.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup: Peluang, menunggu, dan harapan

Ia menjelaskan bahwa jika platform media sosial, seperti TikTok, ingin memberikan layanan seperti penjualan, pembukaan toko, atau pelayanan lainnya, hal ini dianggap sebagai bentuk e-commerce. Namun, hal ini hanya diperbolehkan jika mereka memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap platform media sosial memiliki aturan yang berbeda, dan demikian pula dengan e-commerce.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Menteri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa saat ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi entitas lokal, usaha kecil, menengah, dan mikro. Sebagai langkah nyata dalam perlindungan ini, pemerintah telah merilis daftar impor terkait yang diperkirakan akan mencakup hanya 10 kategori barang, sementara sisanya tetap dilarang untuk diimpor melalui platform e-commerce lintas batas.

END

Baca juga: Kabar Pembukaan TikTok Shop pada 10 November 2023: Fakta atau Hoaks?


Favorit Blog Kalodata, kami akan post pandangan lain tentang TikTok Shop…

Produk pertama www.kalodata.com telah menjadi platform layanan SaaS analisis data dengan jumlah pengguna terbesar dan market share tertinggi di ekosistem TikTok.

Klik di sini, atau pindai kode QR di bawah, untuk konsultasi gratis tentang TikTok dan Kalodata. 🚀🛍️

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *